Mata Rakyat Jantung Peristiwa
Indeks
banner 728x250

Jelang Aksi 5 November, Satria Putra: Buruh Riau Tidak Minta Belas Kasihan, Kami Menuntut Hak!

banner 120x600
banner 468x60
Keterangan Foto: Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, saat mengikuti aksi demonstrasi memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh.

PEKANBARU, MataAndalas.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Riau, Satria Putra, menegaskan bahwa rencana aksi damai buruh pada Kamis, 5 November 2026, bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan memperjuangkan hak-hak pekerja yang dinilai belum terpenuhi.

Satria menyebut, buruh Riau menuntut kesejahteraan melalui penetapan upah yang layak, perlindungan hukum yang tegas, serta keadilan bagi pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan.

banner 325x300

“Hari ini, buruh Riau tidak sedang meminta belas kasihan. Kami menuntut hak dasar kami yang selama ini diabaikan! Kenaikan upah yang layak, perlindungan hukum yang tegas, dan keadilan bagi para pekerja yang dizalimi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” tegas Satria, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah dan para pengambil kebijakan harus serius memperhatikan kesejahteraan buruh, terutama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.

FSPMI menuntut UMP 2027 sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi daerah yang belum mencapainya. Sementara daerah yang telah mencapai 100 persen KHL diminta menerapkan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan Alpha 0,9.

Selain itu, FSPMI juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2027 sebesar 5 persen di atas UMP.

“Kami menuntut penetapan UMP 2027 sebesar 100 persen KHL bagi daerah yang belum mencapainya, serta formula yang adil bagi yang sudah. Jangan jadikan alasan pertumbuhan ekonomi untuk terus menekan taraf hidup kaum pekerja di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok,” ujarnya.

Tak hanya persoalan upah, Satria juga menyampaikan penolakan terhadap aturan pesangon 0,5 persen. Menurutnya, persoalan pesangon menyangkut masa depan pekerja setelah bertahun-tahun mengabdikan diri kepada perusahaan.

“Kami dengan tegas menolak aturan pesangon 0,5 persen yang jelas-jelas merendahkan masa depan buruh setelah bertahun-tahun mengabdi. Ini adalah bentuk penggusuran hak-hak normatif yang harus kita lawan bersama,” tegasnya.

Di bidang pengawasan ketenagakerjaan, FSPMI mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau beserta Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) agar lebih serius menangani berbagai dugaan pelanggaran hak pekerja.

Satria juga meminta Desk Ketenagakerjaan Polda Riau bersikap tegas terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

Secara khusus, FSPMI mendesak agar hak-hak normatif 10 orang pekerja Tol Pekanbaru segera dibayarkan.

“Jangan ada lagi pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan nakal di Riau yang menginjak-injak aturan ketenagakerjaan, termasuk segera tuntaskan dan bayarkan hak-hak normatif 10 pekerja Tol Pekanbaru yang hingga kini terkatung-katung,” ungkapnya.

Satria menegaskan, aksi damai tersebut merupakan bagian dari perjuangan buruh untuk mendorong pemerintah dan pihak terkait memberikan perhatian serius terhadap seluruh tuntutan yang disampaikan.

Ia bahkan mengingatkan bahwa aksi pada 5 November mendatang bukan akhir dari perjuangan apabila tuntutan buruh tidak mendapat respons.

“Jika suara damai kami diabaikan, dan jika pemerintah serta pengusaha terus tuli terhadap penderitaan buruh, maka pastikan bahwa aksi pada Kamis, 5 November 2026 ini hanyalah permulaan. Kami akan terus melawan sampai keadilan benar-benar tegak di Bumi Lancang Kuning!” tutup Satria.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi Nomor 0015/DPW FSPMI/RIAU/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, aksi damai tersebut direncanakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di Gedung Pustaka Wilayah dan lokasi aksi di Kantor Gubernur Riau.

FSPMI memperkirakan sekitar 500 peserta akan mengikuti aksi yang melibatkan perwakilan serikat pekerja dari Kabupaten Pelalawan, Siak, Kota Dumai, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, serta DPW FSPMI Provinsi Riau.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 @ Mataandalas.id. All right reserved.