Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER MATAANDALAS.ID

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai perusahaan pers, MataAndalas.id berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta ketentuan Dewan Pers lainnya yang relevan.

Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi MataAndalas.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan jaringan internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, komentar, foto, video, audio, forum diskusi, maupun bentuk unggahan lainnya pada platform MataAndalas.id.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

MataAndalas.id wajib mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.

  • Setiap berita pada prinsipnya melalui proses verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diupayakan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang terkait.
  • Pihak yang diberitakan diberikan kesempatan yang layak untuk memberikan klarifikasi.
  • Apabila suatu informasi belum dapat diverifikasi secara lengkap namun memiliki kepentingan publik yang mendesak, pemberitaan akan diberi keterangan yang jelas mengenai status verifikasinya.
  • Hasil verifikasi lanjutan akan diperbarui secara transparan apabila diperlukan.

3. Praduga Tak Bersalah

MataAndalas.id menghormati asas praduga tak bersalah.

Dalam pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana, redaksi tidak akan menyatakan seseorang sebagai pelaku sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Istilah seperti “diduga”, “terduga”, “tersangka”, “terdakwa”, atau istilah hukum lainnya digunakan sesuai dengan status hukum dan fakta yang tersedia.

4. Pemberitaan Ramah Anak dan Perlindungan Privasi

MataAndalas.id mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pemberitaan.

  • Tidak mengungkap identitas anak yang menjadi korban tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum.
  • Tidak menampilkan foto, alamat, sekolah, keluarga, atau informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas anak.
  • Menghindari penyajian detail yang dapat menimbulkan trauma atau memperburuk kondisi anak.
  • Tidak menggunakan pemberitaan anak sebagai sarana sensasionalisme.
  • Informasi mengenai anak hanya disajikan sejauh diperlukan untuk kepentingan publik dan kepentingan jurnalistik.

5. Isi Buatan Pengguna

MataAndalas.id dapat melakukan penyuntingan, penundaan, atau penghapusan terhadap konten pengguna yang melanggar ketentuan hukum, etika, atau pedoman media siber.

Konten pengguna tidak boleh mengandung:

  • Berita bohong atau menyesatkan;
  • Fitnah;
  • Ujaran kebencian;
  • Diskriminasi;
  • Pornografi;
  • Kekerasan yang tidak memiliki kepentingan jurnalistik;
  • Pelanggaran privasi;
  • Konten lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

MataAndalas.id menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten pengguna. Laporan yang terbukti melanggar akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

MataAndalas.id memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab yang relevan akan:

  • Ditautkan pada berita yang bersangkutan;
  • Mencantumkan waktu pemuatan;
  • Disajikan secara proporsional dan transparan.

Hak jawab atau koreksi tidak menghapus kewajiban redaksi untuk tetap menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan.

7. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut hanya karena adanya tekanan atau permintaan dari pihak tertentu.

Pencabutan dapat dilakukan dalam keadaan khusus sesuai dengan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, antara lain apabila berkaitan dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus Dewan Pers.

Setiap pencabutan berita akan dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan kepentingan jurnalistik.

8. Iklan dan Konten Berbayar

MataAndalas.id membedakan secara tegas produk jurnalistik dengan materi iklan atau promosi.

Konten berbayar akan diberi penanda yang jelas, antara lain:

  • Iklan
  • Advertorial
  • Sponsored
  • Konten Bersponsor

atau keterangan lain yang menunjukkan bahwa materi tersebut merupakan konten berbayar.

9. Hak Cipta

MataAndalas.id menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan foto, video, tulisan, atau materi milik pihak lain dilakukan dengan memperhatikan hak cipta dan sumber materi tersebut.

10. Koreksi Internal dan Tanggung Jawab Redaksi

Apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, MataAndalas.id akan melakukan koreksi secara proporsional dan transparan.

Setiap wartawan dan jajaran redaksi bertanggung jawab menjaga akurasi, independensi, keberimbangan, serta kepentingan publik dalam menjalankan tugas jurnalistik.

11. Penyelesaian Sengketa Pers

Apabila terdapat keberatan atau sengketa terkait karya jurnalistik MataAndalas.id, penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Pers serta ketentuan Dewan Pers.

MataAndalas.id menghormati kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

12. Transparansi Pedoman

Pedoman Media Siber ini dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk komitmen MataAndalas.id terhadap transparansi, profesionalisme, independensi, dan tanggung jawab jurnalistik.

Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers serta peraturan dan pedoman Dewan Pers yang relevan dan dapat diperbarui apabila terdapat perubahan ketentuan.


Ditetapkan di:
Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau

PT Mata Andalas Media

Direktur
Nofri Hendra

Pemimpin Redaksi
Ragil Hadi Wibowo (UKW Utama)

Penanggung Jawab
Apon Hadi Wijaya, S.E. (UKW Utama)

Catatan:
Pedoman ini merupakan pedoman internal MataAndalas.id dan tidak menggantikan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun pedoman resmi Dewan Pers.