PELALAWAN, (MataAndalas) – Perselisihan hubungan industrial antara PUK SPPK FSPMI PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) dengan pihak manajemen perusahaan memasuki tahapan penyelesaian melalui mekanisme tripartit.
Setelah perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, FSPMI menyampaikan surat permintaan penyelesaian perselisihan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Pelalawan, Iskandar, M.Si., membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima pihak Disnaker.
“Coba hubungi Kabid Hubinsyaker, karena kalau sudah masuk ke kantor biasanya langsung saya disposisi ke bidang-bidang,” ujar Iskandar saat dikonfirmasi MataAndalas melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, MataAndalas kemudian menghubungi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Pelalawan, Zulkifli, S.E., untuk mengetahui tahapan selanjutnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga selesai sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Kita akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas, sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Satria saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/9/2026).
Sebelumnya, perundingan bipartit kedua antara FSPMI dengan pihak manajemen PT RSS yang digelar pada 9 September 2026 tidak menghasilkan kesepakatan. FSPMI kemudian menyatakan akan membawa perselisihan tersebut ke tahap tripartit melalui Disnaker Pelalawan.
Persoalan yang disampaikan FSPMI sebelumnya mencakup pemotongan upah pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, penyelesaian hak pensiun dan pesangon, pekerja yang dirumahkan atau diliburkan, serta pemberian hak cuti bagi pekerja hamil.
Hingga berita ini diturunkan, MataAndalas masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen PT RSS terkait persoalan tersebut.







