Mata Rakyat Jantung Peristiwa
Indeks
banner 728x250

Cucu Cicit Laksmana Raja Dilaut Temui Dr Elviriadi, Minta Marwah dan Hak Waris Dipulihkan

banner 120x600
banner 468x60

PEKANBARU (MataAndalas) – Keluarga besar dan cucu cicit Datuk Laksmana Raja Dilaut mendadak menemui tokoh masyarakat Riau, Dr Elviriadi, di Kedai Secawan Kopi, Jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).

Pertemuan hangat tersebut dihadiri cucu Datuk Laksmana Raja Dilaut bersama dua orang cicit yang didampingi Zainuddin Jay. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan harapan agar marwah, kedaulatan, serta hak keluarga atas tanah warisan leluhur dapat dipulihkan.

banner 325x300

“Kami keluarga besar dan ahli waris Datuk Laksmana Raja Dilaut, izin mohon kerja sama Pak Doktor. Kami ingin marwah, kedaulatan, dan hak kami dipulihkan,” ujar salah seorang cicit.

Menanggapi harapan tersebut, pakar lingkungan Dr Elviriadi menyambut baik kedatangan keluarga ahli waris. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) itu menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut nilai materi tanah, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat Melayu dan putra daerah Riau.

“Insyaallah, bagi saya bukan nilai materi dari tanah warisan legendaris itu, melainkan kembali dikuasai orang Melayu. Putra daerah Riau yang selama ini tersingkirkan,” ucap Elviriadi.

Dalam pertemuan itu, Elviriadi turut menjelaskan mengenai Grant Sultan, dokumen pertanahan yang secara historis menjadi bukti pemberian atau penguasaan tanah pada masa kesultanan. Ia menyampaikan penjelasannya dengan gaya bersyair untuk menggambarkan perjalanan dokumen tersebut hingga berhadapan dengan sistem hukum agraria modern.

“Dengarlah kisah selembar kertas, Warisan sultan yang amat pantas, Deli dan Siak kuasanya luas, Memberi tanah secara ikhlas.”

Ia melanjutkan, Grant Sultan memiliki nilai sejarah dalam perjalanan kepemilikan tanah masyarakat pada masa lalu.

“Bernama asli si Grant Sultan,  Menjadi bukti tanda kepemilikan, Bagi rakyat jelata dan juga kaum penggarap, Supaya hidup aman dan menetap.”

Elviriadi juga mengingatkan bahwa perubahan zaman membawa perubahan sistem hukum pertanahan. Karena itu, dokumen lama perlu diteliti dan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Waktu berjalan zaman pun beralih, Undang-undang baru kini memilih, Aturan agraria datang menyelisih. Janganlah ragu, janganlah sangsi, Surat lama harus dikonversi, Menjadi sertifikat berkekuatan pasti,” ungkapnya dengan nada bersyair.

Penjelasan tersebut disambut gembira oleh keluarga yang hadir. Mereka berharap langkah yang ditempuh dapat membuka jalan bagi penelusuran sejarah, kepastian hukum, serta pemulihan hak-hak ahli waris.

Sebagai tindak lanjut, keluarga besar cucu cicit dan ahli waris Datuk Laksmana Raja Dilaut berencana menggelar pertemuan di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada pekan depan. Pertemuan itu diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan keluarga dan membahas langkah selanjutnya terkait tanah warisan leluhur.

Persoalan Grant Sultan sendiri memerlukan penelusuran dokumen sejarah, status penguasaan tanah, serta pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku agar setiap klaim dapat dinilai secara tepat dan memperoleh kepastian hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 @ Mataandalas.id. All right reserved.