PEKANBARU, (MataAndalas) – APDK Pelalawan bersama tokoh masyarakat Desa Pulau Muda mengagendakan aksi ke Kantor BPN Provinsi Riau pada 21 September 2026. Aksi tersebut terkait hasil pengukuran lahan yang dilakukan BPN pada 8 September 2026 di Desa Pulau Muda.
Pengukuran dilakukan terhadap lahan yang dikelola PT THIP yang disebut masyarakat berada di luar patok HGU. Namun, hingga dua pekan setelah pengukuran, hasilnya belum disampaikan kepada Pemkab Pelalawan maupun dibuka kepada masyarakat.
Ketua APDK Pelalawan, Ali, mengatakan pihaknya mempertanyakan keterlambatan tersebut. Menurutnya, proses pengukuran dilakukan secara terbuka dan turut disaksikan masyarakat, APH, Pemkab Pelalawan serta Pemerintah Desa Pulau Muda.
“Kalau hasil pengukuran tidak dikeluarkan dan tidak dibuka ke publik, maka biar kami yang jemput,” tegas Ali, Senin (21/9).
Kepala Desa Pulau Muda, Andika, mengatakan dirinya telah mengonfirmasi langsung kepada pihak BPN yang turun melakukan pengukuran. Namun, ia mendapat jawaban bahwa hasil tersebut masih menjadi kewenangan pimpinan dan akan dikirimkan kepada Pemkab Pelalawan.
Sebelumnya, Pemkab Pelalawan beberapa kali menyampaikan hasil pengukuran daerah yang menyebut sekitar 294 hektare berada di luar HGU PT THIP.
“Surat sudah kita kirimkan ke Polresta Pekanbaru dan kita akan adakan aksi terkait hasil pengukuran yang seolah ditutupi oleh pihak terkait,” ujar Ali.
Sementara tokoh masyarakat Pulau Muda, Jamal, berharap Pemkab Pelalawan tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat dan mendorong keterbukaan hasil pengukuran tersebut.





