
PELALAWAN (MataAndalas) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Dasri diamankan bersama dua paket diduga sabu seberat 54,21 gram di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan Dasri. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet hitam berisi dua paket diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta satu bal plastik bening klip merah.
Dari hasil pemeriksaan awal, Dasri mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial TH, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim di lapangan.
Alex menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika dan memutus mata rantai peredarannya di wilayah Kabupaten Pelalawan.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap pengungkapan kasus narkotika untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,”tegas AlexAlex, Kamis (13/8).
Selain dua paket diduga sabu dengan berat kotor 54,21 gram, petugas turut mengamankan satu dompet hitam, satu bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone Android merek Vivo.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Redaksi: MataAndalas
