Mata Rakyat Jantung Peristiwa
Indeks
banner 728x250

Masyarakat Pulau Muda tidak bisa menunggu lama hasil pengukuran lahan yang terindikasi diluar HGU, Ali: Jangan ada main mata dan acara kekeluargaan

banner 120x600
banner 468x60

PELALAWAN, (Mataandalas) – Pengukuran lahan yang terindikasi diluar HGU PT THIP yang turut dilaksanakan oleh BPN provinsi Riau pada Selasa 08 September 2026 kini hasilnya dinantikan oleh masyarakat desa pulau muda. Pengukuran yang dilakukan hingga pukul 20.45 sangat diapresiasi masyarakat desa pulau muda. Namun saat ini beberapa pertanyaan mulai muncul dari masyarakat yakni terkait hasil pengukuran yang belum juga menuai hasil.

banner 325x300

Keberpihakan BPN provinsi Riau sangat ditunggu oleh masyarakat, dikarenakan dengan fakta dan sangat jelas begitu luas lahan yang digarap diluar patok HGU PT THIP. Dan sudah muncul berbagai pertanyaan, dengan luasan yang begitu mengejutkan apakah pemerintah memang tidak tau selama ini,atau pura-pura tidak tau? Kemanakah pajak dari perkebunan tersebut selama ini?

“Kami berharap Pemerintah berpihak kepada masyarakat, sudah sejak 1998 ini diperjuangkan harapan kami pemerintah berada di garda terdepan” harap Jamal Salah satu Tokoh masyarakat Pulau Muda.

Pengukuran yang dilakukan pada 08 September 2026 sudah berlandaskan asas kontradiktur delimitasi dan langsung dihadiri pihak PT THIP. Sangat jelas dilapangan bahwa perkebunan PT THIP jauh melompati patok HGU yang telah diberikan. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 Di dalam Pasal 64, disebutkan bahwa salah satu dokumen persyaratan utama saat mengajukan permohonan HGU adalah Peta Bidang Tanah (PBT) Untuk mendapatkan Peta Bidang Tanah tersebut, pemohon diwajibkan melakukan penunjukan dan pemasangan tanda batas (patok) koordinat di lapangan terlebih dahulu guna diverifikasi oleh petugas ukur BPN. Proses penunjukan Patok juga harus dengan menggunakan asas kontradiktur delimitasi, apakah Pemda Kabupaten dilibatkan dalam penentuan patok HGU? Atau hanya menerima data diatas kertas saja?

“Karena permasalahan sudah sangat lama yakni sejak 1998 dan sudah beberapa kali melakukan pertemuan di GTRA Kabupaten Pelalawan,kami tidak bermaksud mengintervensi percepatan hasil pengukuran tersebut,tetapi menjadi suatu kewajaran jika masyarakat mendesak karena hal ini bukan hal yang baru. Dan PT THIP harusnya membuat kanal batas didalam patok HGU bukan melompati patok HGU hingga dengan jarak rata-rata 1Km” tegas Ali ketua APDK Pelalawan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 @ Mataandalas.id. All right reserved.