Mata Rakyat Jantung Peristiwa
Indeks
banner 728x250

Lambannya Pengurus Pusat Tangani Polemik Muswilub KAMMI Riau, Fajar: Jangan Biarkan AD/ART Dilanggar

banner 120x600
banner 468x60

RIAU, (MataAndalas) – Polemik pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) KAMMI Riau pada 20 September 2026 mendapat sorotan dari sejumlah Pengurus Daerah (PD). Salah satunya Fajar Nugraha, Kabid Kebijakan Publik PD KAMMI Sri Indrapura.

Fajar menilai Pengurus Pusat KAMMI lamban merespons persoalan yang muncul, terutama terkait kepesertaan dan penerapan AD/ART dalam Muswilub.

banner 325x300

“Kami menilai Pengurus Pusat sangat lambat menyelesaikan persoalan yang terjadi di daerah. Kalau memang terdapat dugaan pelanggaran AD/ART, seharusnya segera diselesaikan secara objektif dan sesuai mekanisme organisasi. Jangan sampai pusat terkesan membiarkan AD/ART dilanggar,” ujar Fajar kepada MataAndalas, Senin (27/9).

Menurut Fajar, persoalan bermula dari rapat pada 11 September 2026 antara Ketua Caretaker dan para Ketua PD. Saat itu, terdapat dua pilihan waktu pelaksanaan Muswilub, yakni 20 atau 27 September, namun belum ada keputusan final.

Kepastian pelaksanaan pada 20 September baru disampaikan pada 15 September. Fajar menilai waktu persiapan tersebut cukup singkat bagi PD yang harus menyiapkan utusan dan perjalanan dari daerah masing-masing.

Persoalan kembali mencuat saat Muswilub dimulai pada 20 September. Sebelum persidangan, Steering Committee (SC) menyampaikan ketentuan kepesertaan, yakni PD dengan SK yang masih berlaku mendapatkan satu utusan penuh dan satu peninjau. Sementara PD yang SK-nya telah berakhir hanya mendapatkan satu peninjau.

Ketentuan tersebut dipersoalkan sejumlah peserta karena disebut baru disampaikan pada hari pelaksanaan. Peserta juga mempertanyakan dasar AD/ART yang menjadi rujukan pembatasan hak kepesertaan tersebut.

“Kalau aturan disebut bersumber dari AD/ART, harus bisa ditunjukkan dasar pasalnya. Jangan sampai ada pembatasan hak suara dengan alasan AD/ART, sementara ketentuannya tidak ditemukan sebagaimana yang diterapkan dalam forum,” kata Fajar.

Sejumlah Ketua PD kemudian meminta ketentuan tersebut dicabut dan seluruh Ketua PD ditetapkan sebagai peserta penuh. Namun, permintaan tersebut tidak diakomodasi.

Keberatan berlanjut hingga akhirnya PD Pekanbaru, PD Rokan, dan PD Sri Indrapura memilih walk out. Dari lima PD, forum kemudian hanya menyisakan PD Lancang Kuning dan PD Indragiri.

Kondisi tersebut kembali dipersoalkan terkait kuorum persidangan. Peserta yang keberatan menilai ketika kuorum tidak terpenuhi, persidangan seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam AD/ART, termasuk ketentuan penundaan 1 x 24 jam.

Namun, persidangan tetap dilanjutkan. Dalam perkembangan berikutnya, PD Indragiri juga tidak mengikuti persidangan hingga proses pemilihan Ketua PW KAMMI Riau periode 2026–2028 selesai. Dengan demikian, pada tahapan pemilihan, peserta penuh dari PD yang tersisa disebut hanya berasal dari PD Lancang Kuning.

Fajar menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan siapa yang terpilih, melainkan proses pelaksanaan Muswilub.

“Kami tidak sedang mempersoalkan siapa yang menang atau siapa yang terpilih. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Kalau ada persoalan dalam penerapan AD/ART, Pengurus Pusat harus hadir memberikan penyelesaian yang adil dan berdasarkan aturan,” tegasnya.

Ia meminta Pengurus Pusat KAMMI segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pembatasan hak peserta, kuorum, serta mekanisme penyelesaian setelah sejumlah PD memilih walk out.

“Kami ingin KAMMI tetap menjadi organisasi kader yang menjunjung tinggi musyawarah dan konstitusi organisasi. Ketika AD/ART dijadikan dasar, maka AD/ART pula yang harus menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan persoalan,” tutup Fajar.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 @ Mataandalas.id. All right reserved.