
PELALAWAN, (MataAndalas.id) – Kuasa hukum H. Zakri menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi kepada redaksi MataAndalas.id terkait pemberitaan berjudul “Ada Apa dengan Polres Pelalawan? Mashuri Klaim Kebunnya Dipanen Keponakan Anggota Dewan” yang diterbitkan MataAndalas.id pada 13 Agustus 2026.
Hak Jawab tersebut disampaikan Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners melalui surat Nomor 126/HJ-AR/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum H. Zakri berdasarkan surat kuasa khusus.
Dalam surat Hak Jawab, kuasa hukum menyampaikan sejumlah penjelasan mengenai asal-usul tanah yang menjadi objek sengketa serta persoalan pemanfaatan hasil perkebunan kelapa sawit di atas lahan tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, H. Zakri telah menggarap sebidang tanah sejak sekitar tahun 2000. Tanah tersebut kemudian disebut dikelola oleh KUD Belimbing Jaya di areal kebun PT Peputra Supra Jaya melalui kerja sama kemitraan perkebunan kelapa sawit.
Kuasa hukum menyebut, sejak 2019 H. Zakri tidak lagi menerima hasil dari kerja sama kemitraan tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya menyatakan memperoleh informasi bahwa tanah yang diklaim sebagai milik kliennya telah dijual kepada Mashuri oleh saudara D tanpa seizin dan sepengetahuan H. Zakri.
Atas persoalan tersebut, menurut kuasa hukum, H. Zakri telah mempertanyakan kepada saudara D mengenai penjualan tanah tersebut. Namun, pihaknya menyatakan tidak memperoleh kejelasan maupun penyelesaian.
Pernah Dilaporkan ke Polisi
Dalam Hak Jawab tersebut juga disebutkan bahwa H. Zakri kemudian menempuh upaya hukum dengan membuat laporan polisi pada 8 September 2021 di Kepolisian Sektor Langgam.
Kuasa hukum menyatakan, setelah laporan tersebut pernah berlangsung pertemuan atau mediasi antara pihak H. Zakri, saudara D dan Mashuri. Dalam pertemuan tersebut disebut terdapat pembahasan mengenai pengembalian tanah objek sengketa kepada H. Zakri serta pengembalian sejumlah uang kepada Mashuri.
Namun, menurut kuasa hukum, kesepakatan tersebut tidak terlaksana sehingga persoalan mengenai status kepemilikan tanah dan pihak yang berhak menikmati hasil kebun kelapa sawit masih menjadi sengketa.
Jelaskan Soal Pemanenan
Terkait pemberitaan mengenai kegiatan pemanenan kelapa sawit, kuasa hukum menyebut pada 2026 Mashuri melaporkan H. Zakri ke Polres Pelalawan dengan dugaan menyuruh melakukan pemanenan terhadap kelapa sawit di atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut pihak H. Zakri, kegiatan pemanenan tersebut dilakukan karena mereka meyakini tanah dan tanaman yang dipanen merupakan bagian dari tanah yang menjadi hak kliennya.
Kuasa hukum menegaskan, menurut versi mereka, kegiatan tersebut bukan dilakukan dengan maksud mengambil sesuatu yang secara sadar diketahui sebagai milik pihak lain, melainkan karena terdapat sengketa dan perbedaan pandangan mengenai hak atas tanah tersebut.
Pihak H. Zakri juga menyatakan bahwa persoalan mengenai kepemilikan atau hak atas tanah tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum.
Dalam surat Hak Jawab, kuasa hukum turut menyebut adanya surat pernyataan dari saudara D tertanggal 20 Mei 2026. Menurut kuasa hukum, surat tersebut memuat pernyataan dari saudara D mengenai penjualan tanah kebun kelapa sawit yang diklaim sebagai milik H. Zakri kepada Mashuri.
Kuasa hukum juga menyatakan dalam surat tersebut terdapat keterangan bahwa H. Zakri merupakan pemilik tanah yang dibeli dari Anwar D.
Minta Pemberitaan Berimbang
Kuasa hukum H. Zakri menilai pemberitaan perlu membedakan antara fakta yang telah terbukti secara hukum dengan klaim atau keterangan dari pihak yang sedang bersengketa.
Mereka juga meminta agar pemberitaan tidak memberikan kesan seolah-olah telah terdapat kepastian mengenai adanya tindak pidana, sementara menurut pihak mereka status dan hak atas tanah tersebut masih menjadi persoalan hukum.
Dalam suratnya, kuasa hukum menyampaikan bahwa Hak Jawab tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat kebebasan pers dalam memberitakan suatu peristiwa. Mereka berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
MataAndalas Tetap Berikan Ruang Berimbang
MataAndalas.id memuat Hak Jawab tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan ruang kepada pihak H. Zakri untuk menyampaikan klarifikasi dan versinya atas pemberitaan yang telah diterbitkan.
Sebelumnya, sebelum berita tersebut diterbitkan, redaksi MataAndalas.id juga telah menghubungi H. Zakri melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan mengenai dasar klaim atas lahan, kegiatan pemanenan, laporan kepada kepolisian, kronologi kejadian serta dugaan pengaruh statusnya sebagai anggota DPRD Pelalawan terhadap proses hukum.
Redaksi telah memberikan kesempatan kepada pihak H. Zakri untuk menyampaikan keterangan dan bukti yang dimiliki sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Dengan dimuatnya Hak Jawab ini, MataAndalas.id memberikan ruang kepada H. Zakri melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan penjelasan atas pemberitaan sebelumnya.
Redaksi tidak mengambil kesimpulan mengenai pihak mana yang benar dalam sengketa kepemilikan tanah tersebut. Setiap keterangan mengenai kepemilikan tanah, proses jual beli, pemanenan, laporan kepolisian maupun proses hukum dalam berita ini merupakan keterangan atau versi dari pihak yang menyampaikan Hak Jawab.
MataAndalas.id juga tetap membuka ruang bagi Mashuri dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
