Beranda / Opini / Karhutla: Jangan Hanya Memadamkan Api, Bagilah Tanggung Jawab

Karhutla: Jangan Hanya Memadamkan Api, Bagilah Tanggung Jawab

Rahmad, S.T
Ketua Persatuan Alumni GMNI Kab. Pelalawan

Setiap musim kemarau tiba, Indonesia seolah kembali memasuki babak yang sama dari sebuah drama tahunan yang tidak pernah benar-benar berakhir: kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah, kualitas udara memburuk, aktivitas masyarakat terganggu, dan pemerintah kembali mengerahkan berbagai sumber daya untuk memadamkan api.

Ironisnya, karhutla bukan ancaman yang sama sekali tidak dapat diprediksi. Musim kemarau dapat dipantau, wilayah rawan dapat dipetakan, titik panas dapat dideteksi, dan pola kebakaran berulang dari tahun ke tahun.

Pada 24 Agustus 2026, BMKG mencatat indeks Niño 3.4 sebesar +2,99 yang menunjukkan El Niño dengan intensitas sangat kuat. BMKG juga mencatat sekitar 79,9% wilayah Indonesia sedang mengalami musim kemarau. Maka pertanyaannya bukan lagi apakah kita mengetahui risiko karhutla.

Mengapa kita masih terlalu sering menunggu api membesar sebelum bergerak?

Pemadaman Penting, Pencegahan Lebih Strategis

Ketika kebakaran terjadi, negara harus bergerak. Personel pemadam, Manggala Agni, pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, hingga dukungan teknologi dan operasi udara dapat dikerahkan sesuai kebutuhan.

Semua itu penting. Namun keberhasilan pengendalian karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api berhasil dipadamkan. Kita juga harus bertanya:

Seberapa berhasil kita mencegah api muncul?

Pemadaman adalah bagian dari respons. Pencegahan adalah investasi kebijakan.

Ketika kebakaran terjadi, biaya yang muncul bukan hanya biaya pemadaman. Ada gangguan kesehatan, pendidikan, transportasi, aktivitas ekonomi, produktivitas, dan kerusakan ekosistem yang pemulihannya dapat membutuhkan waktu panjang.

Karena itu, pendekatan karhutla harus bergeser dari dominasi respons menuju penguatan pencegahan.

Alam Memicu, Tata Kelola Menentukan

El Niño, kemarau panjang, rendahnya curah hujan, dan kondisi lahan yang kering meningkatkan risiko kebakaran. Namun faktor alam bukan alasan untuk menyerah.

Justru karena risikonya dapat dipantau dan diprediksi, sistem pencegahan harus bekerja lebih awal. Karhutla merupakan hasil interaksi antara risiko iklim, kondisi ekologis, aktivitas manusia, tata kelola lahan, serta kapasitas pengawasan dan respons.

Dengan kata lain, alam dapat meningkatkan risiko, tetapi tata kelola menentukan seberapa besar risiko tersebut berubah menjadi bencana. Cara manusia mengelola lahan, kondisi tata air terutama di kawasan gambut, kualitas pengawasan, serta kesiapsiagaan para pihak sangat menentukan apakah sebuah titik api berhenti sebagai kejadian kecil atau berkembang menjadi bencana.

Angka Harus Dibaca dengan Jernih

Data karhutla 2026 menunjukkan persoalan ini masih serius.

Pemerintah menyebut terdapat sekitar 85 ribu hektare kawasan konsesi perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang terbakar, sementara sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi terindikasi memiliki titik api di wilayah konsesinya.

Angka tersebut penting, tetapi harus dibaca secara proporsional.

Titik api di dalam konsesi bukan otomatis bukti bahwa perusahaan melakukan pembakaran atau tindak pidana. Diperlukan verifikasi lapangan, pemeriksaan penyebab kebakaran, penelusuran kewajiban pengelolaan, serta pembuktian mengenai ada atau tidaknya kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran hukum. Namun keberadaan titik api di kawasan konsesi juga tidak boleh dianggap sepenuhnya berada di luar tanggung jawab pengelola kawasan.

Pemegang konsesi memperoleh hak menjalankan kegiatan usaha, tetapi hak tersebut berjalan bersama kewajiban memenuhi ketentuan lingkungan dan mengendalikan risiko kegiatan usahanya. Karena itu, ketika kebakaran terjadi, pertanyaan pemerintah tidak cukup berhenti pada:

“Siapa yang menyalakan api?”

Pertanyaan berikutnya adalah:

“Apakah kewajiban pencegahan telah dilaksanakan?”

Apakah patroli berjalan? Apakah sarana pemadaman tersedia? Apakah sistem deteksi dini berfungsi? Apakah tata air dikelola dengan baik? Dan ketika titik api ditemukan, apakah respons dilakukan secara cepat?

Akuntabilitas tidak selalu dimulai dari tuduhan pidana. Akuntabilitas dimulai dari pemeriksaan terhadap kewajiban.

Hotspot adalah Alarm, Bukan Vonis

Analisis WALHI periode 1 Januari–27 Juli 2026 menemukan 34.262 hotspot di Pulau Kalimantan. Sebanyak 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen berada di kawasan konsesi perusahaan. Dari jumlah tersebut, WALHI mencatat hotspot berada di HGU perkebunan kelapa sawit, konsesi pertambangan, dan konsesi PBPH.

Data tersebut tidak dapat menjadi vonis bahwa seluruh perusahaan pemegang konsesi adalah pelaku pembakaran.Tetapi data itu harus menjadi alarm kebijakan. Kawasan dengan konsentrasi hotspot tinggi harus menjadi prioritas verifikasi, pengawasan, pencegahan, dan apabila ditemukan pelanggaran penegakan hukum.

Hotspot adalah alarm. Bukan vonis.

Negara membutuhkan data untuk menemukan fakta, bukan data untuk membangun prasangka. Siapa yang Dekat dengan Risiko Harus Siap Bertindak

Pihak yang paling dekat dengan risiko harus memiliki kesiapsiagaan yang memadai sesuai kewenangan dan kewajiban hukumnya. Perusahaan yang mengelola kawasan memiliki sumber daya manusia, kendaraan operasional, alat berat, sistem komunikasi, dan pengetahuan mengenai karakteristik wilayahnya. Karena itu, kesiapsiagaan perusahaan tidak boleh hanya diarahkan untuk melindungi aset produksi. Pencegahan kebakaran harus menjadi bagian dari tanggung jawab pengelolaan kawasan.

Tentu, tanggung jawab tersebut berada dalam batas wilayah, kewenangan, dan kewajiban hukum masing-masing pihak. Perusahaan tidak otomatis bertanggung jawab atas setiap kebakaran di luar konsesinya hanya karena lokasinya berdekatan. Masyarakat juga memiliki posisi penting. Warga di sekitar kawasan rawan sering kali menjadi pihak pertama yang melihat asap atau api. Mereka harus menjadi bagian dari sistem deteksi dini, bukan sekadar penerima dampak. Pemerintah memastikan sistem tersebut berjalan melalui regulasi, pengawasan, koordinasi, teknologi, penguatan kapasitas masyarakat, dan penegakan hukum.

Jangan Sampai Keuntungan Diprivatisasi, Risiko Disosialisasikan

Karhutla juga harus dilihat dari perspektif ekonomi lingkungan.

Externality terjadi ketika dampak suatu kegiatan harus ditanggung oleh pihak lain. Dalam konteks karhutla, manfaat ekonomi suatu kegiatan dapat bersifat privat, sementara asap, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, gangguan transportasi, dan biaya pemadaman ditanggung masyarakat dan negara.

Prinsipnya sederhana:

Keuntungan ekonomi harus berjalan bersama tanggung jawab ekologis.

Ini bukan berarti setiap kebakaran di dalam konsesi otomatis menjadi tanggung jawab perusahaan.

Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab ditentukan berdasarkan fakta, kewajiban, dan hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan. Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran, hukum harus berjalan. Jika tidak terbukti, kepastian hukum harus diberikan.

Ketegasan dan keadilan tidak boleh dipertentangkan.

Solusi Harus dari Hulu ke Hilir

Karhutla tidak akan selesai hanya dengan menambah kekuatan pemadam.

Hulu: pencegahan. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar harus terus ditekan. Masyarakat, terutama petani, harus memiliki alternatif pengelolaan lahan yang aman dan terjangkau. Di kawasan gambut, restorasi dan pengelolaan tata air harus diperkuat.

Tengah: pengawasan. Kawasan konsesi dengan indikasi hotspot harus menjadi prioritas verifikasi. Audit tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran.

Audit harus menjadi instrumen pencegahan.

Setiap pengelola kawasan perlu memiliki kesiapsiagaan yang terukur: personel, peralatan, sumber air, patroli, deteksi dini, prosedur respons, dan pelaporan. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi. Sebaliknya, perusahaan yang konsisten memenuhi kewajiban pencegahan layak memperoleh pengakuan atau insentif sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Hilir: respons cepat. Sistem deteksi dini harus terhubung dengan petugas lapangan. Masyarakat harus memiliki saluran pelaporan yang mudah. Pemerintah, Manggala Agni, aparat, perusahaan, dan masyarakat harus memiliki mekanisme koordinasi yang jelas. Tujuannya sederhana: Satu titik api harus dihentikan sebelum menjadi ratusan hektare.

Ukuran Keberhasilan Harus Diubah

Keberhasilan kebijakan karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan terbakar atau jumlah titik api. Pemerintah juga perlu mengukur berapa banyak titik api yang berhasil dicegah, seberapa cepat ditangani, berapa banyak kawasan rawan memiliki sistem kesiapsiagaan, sejauh mana pemegang konsesi memenuhi kewajiban, serta berapa besar kerugian yang dapat dihindari.

Dengan demikian, keberhasilan bukan hanya mampu memadamkan api, tetapi mampu membuat kebakaran semakin sulit terjadi.

Saatnya Mengubah Cara Berpikir

Sebagai aktivis yang mengikuti dinamika kebijakan publik, saya melihat persoalan karhutla tidak akan selesai dengan mempertentangkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab memastikan regulasi, pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat berjalan. Dunia usaha bertanggung jawab mengelola risiko lingkungan dari kegiatan usahanya. Masyarakat berperan dalam pencegahan, pengawasan sosial, dan deteksi dini.

Tetapi kolaborasi tidak boleh berarti menghilangkan akuntabilitas.

Kolaborasi tanpa pengawasan akan menjadi formalitas. Pengawasan tanpa penegakan akan kehilangan daya. Penegakan tanpa pencegahan akan membuat kita terus memadamkan api yang sama.

Karhutla bukan semata-mata persoalan alam. Ia adalah persoalan lingkungan, ekonomi, kesehatan, tata kelola, penegakan hukum, dan kebijakan publik sekaligus. Karena itu, kita harus bergerak dari pemadaman menuju pencegahan, dari reaksi menuju antisipasi, dan dari menyalahkan menuju akuntabilitas.

Kita tidak membutuhkan negara yang hanya hebat memadamkan api, tetapi kita membutuhkan sistem yang membuat api semakin sulit muncul, dunia usaha yang memahami bahwa keuntungan selalu datang bersama tanggung jawab, serta masyarakat yang menjadi bagian dari solusi.

Sebab pada akhirnya, membagi tanggung jawab bukan berarti membagi kesalahan. Membagi tanggung jawab berarti memastikan tidak ada lagi ruang kosong ketika api mulai menyala.

Dan ketika kita mampu mencegah api sebelum menjadi bencana, yang kita selamatkan bukan hanya hutan.

Kita menyelamatkan kesehatan, ekonomi, lingkungan, dan napas generasi yang akan datang.

 

Oponi Oleh : Rahmad, S.T

Ketua Persatuan Alumni GMNI Kab. Pelalawan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *