
Pekanbaru, (Mataandalas) – Forum Mahasiswa Anak Riau (FMAR) menyatakan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Riau yang membuka Program Beasiswa Riau Cerdas Tahun 2026 hanya bagi penerima lanjutan, tanpa memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru yang memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima beasiswa.
Koordinator Forum Mahasiswa Anak Riau, Reski Ananda Saputra, S.IP, mahasiswa Program Magister Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, pemerataan akses pendidikan, serta semangat peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Riau.
«”Kami tidak menolak keberlanjutan beasiswa bagi mahasiswa yang telah menjadi penerima sebelumnya. Namun, kami menolak apabila seluruh alokasi anggaran hanya diperuntukkan bagi penerima lanjutan sehingga menutup kesempatan bagi mahasiswa baru yang memiliki prestasi maupun keterbatasan ekonomi. Pendidikan adalah hak seluruh mahasiswa, bukan hanya mereka yang telah lebih dahulu menerima bantuan,” tegas Reski, Rabu (5/08).
Menurut FMAR, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam akses terhadap bantuan pendidikan. Di tengah meningkatnya biaya pendidikan, masih banyak mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan dukungan pemerintah agar dapat melanjutkan pendidikannya.
FMAR menilai Pemerintah Provinsi Riau seharusnya menyusun kebijakan yang lebih inklusif dengan mengakomodasi dua kelompok penerima, yakni mahasiswa penerima lanjutan dan calon penerima baru. Dengan demikian, manfaat Program Beasiswa Riau Cerdas dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Atas dasar itu, FMAR menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Riau, yaitu:
1. Membuka kuota bagi calon penerima baru Program Beasiswa Riau Cerdas Tahun 2026.
2. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai belum memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh mahasiswa Riau.
3. Menambah alokasi anggaran beasiswa agar dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
4. Membuka ruang dialog bersama perwakilan mahasiswa sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap akses pendidikan.
FMAR menegaskan bahwa penolakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan di Provinsi Riau, bukan semata-mata kritik terhadap pemerintah. Menurut mereka, kebijakan publik yang baik harus berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan pemerataan manfaat bagi seluruh masyarakat.
«”Harapan kami sederhana, jangan tutup pintu bagi mahasiswa yang belum pernah memperoleh kesempatan. Beasiswa merupakan investasi pemerintah untuk mencetak generasi Riau yang unggul. Karena itu, kebijakan harus memberikan ruang yang sama bagi setiap mahasiswa yang layak menerima bantuan,” ujar Reski.»
FMAR menyatakan akan terus mengawal kebijakan tersebut melalui penyampaian aspirasi secara konstitusional. Organisasi itu juga mengajak seluruh elemen mahasiswa di Provinsi Riau untuk bersama-sama memperjuangkan kebijakan pendidikan yang lebih adil, terbuka, dan berpihak kepada kepentingan seluruh mahasiswa.
