Mata Rakyat Jantung Peristiwa
Indeks
banner 728x250

DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Perubahan APBD 2026

banner 120x600
banner 468x60

PELALAWAN (Mataandalas) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (30/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Pelalawan tersebut dipimpin Ketua DPRD Pelalawan, H. Syafrizal, S.E., didampingi Wakil Ketua II, Tengku Azriwardi, S.T. Kegiatan itu dihadiri Bupati Pelalawan H. Zukri, Sekretaris Daerah Kabupaten Tengku Zulfan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Pelalawan.

banner 325x300

Berdasarkan pengumuman Sekretariat Dewan, rapat dinyatakan sah dan memenuhi kuorum setelah dihadiri serta ditandatangani oleh 27 dari total 40 anggota DPRD.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pelalawan yang dibacakan Juru Bicara Banggar, Supratman, S.E., disampaikan bahwa pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghasilkan sejumlah penyesuaian terhadap postur anggaran daerah.

Pendapatan daerah disepakati turun sebesar Rp38.210.011.631, dari semula Rp1.650.335.781.906 menjadi Rp1.612.125.770.275. Sementara itu, belanja daerah bertambah Rp12.914.744.360, dari semula Rp1.650.335.781.906 menjadi Rp1.663.250.526.266.

Adapun penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 disepakati sebesar Rp51.124.755.990. Dengan demikian, total Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.663.250.526.266.

Dalam laporannya, Banggar DPRD Pelalawan juga menyampaikan tiga rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Pertama, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menggali potensi pendapatan baru guna memperkuat kemandirian fiskal. Kedua, memastikan pelayanan dasar, khususnya sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, tetap berjalan optimal di tengah pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Ketiga, mempercepat pelaksanaan program setiap perangkat daerah mengingat tahun anggaran telah memasuki triwulan keempat.

Setelah laporan dan rekomendasi Banggar dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir. Secara bersama-sama, anggota dewan menyatakan setuju terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Nomor KPTS 11/DPRD/2026 oleh Sekretaris Dewan serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan H. Zukri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar, yang telah bekerja membahas perubahan APBD bersama TAPD.

“Seperti kita ketahui bersama, Perubahan APBD Tahun 2026 ini bukanlah perubahan yang kita inginkan, melainkan perubahan yang harus kita lakukan,” ujar Zukri.

Ia menjelaskan, perubahan anggaran tersebut dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kebijakan efisiensi APBN di tingkat nasional serta penyesuaian dana transfer ke daerah berdasarkan peraturan Menteri Keuangan terbaru yang berdampak pada penurunan pendapatan daerah.

Menurut Zukri, penyesuaian anggaran harus dilakukan secara realistis, hati-hati, dan bertanggung jawab agar kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.

Ia menyebutkan, kebijakan Perubahan APBD 2026 difokuskan pada tiga hal utama, yakni menjaga keberlangsungan pelayanan dasar, memastikan kecukupan anggaran untuk gaji ASN dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga akhir tahun, serta memperkuat penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain karhutla, pemerintah daerah juga mengantisipasi potensi bencana banjir. Zukri menyampaikan bahwa Kabupaten Pelalawan telah menetapkan status siaga darurat karhutla. Ia juga menyinggung prediksi cuaca BMKG terkait puncak musim hujan pada Desember, sementara kondisi kemarau diperkirakan masih berlangsung hingga Maret 2027.

Pada perubahan anggaran tersebut, Pemkab Pelalawan juga memanfaatkan SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Zukri menegaskan bahwa seluruh kewajiban tunda bayar tahun sebelumnya telah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2026.

“Perubahan APBD ini adalah bukti bahwa pemerintah daerah dan DPRD solid, bersatu, serta mengutamakan kepentingan rakyat Pelalawan di atas segalanya,” katanya.

Ia menambahkan, efisiensi anggaran bukan dimaksudkan untuk mengurangi pembangunan, melainkan memastikan program yang dilaksanakan tepat sasaran, tidak mubazir, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Zukri berharap Ranperda Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati tersebut segera disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum diimplementasikan bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Pelalawan.

“Dengan telah disetujuinya Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026 ini, saya berharap dapat segera kita sampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi serta dapat diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pelalawan yang kita cintai,”pungkasnya.

(Parlementaria/DPRD Pelalawan/Nofri Hendra)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 @ Mataandalas.id. All right reserved.