
Pelalawan, Mataandalas.id – Ketua APDK Pelalawan Muhammad Ali angkat bicara terkait kelanjutan dugaan garapan PT THIP berada diluar HGU. Hasil GTRA Kabupaten Pelalawan pada 20 Oktober 2026 menyatakan bahwa seluas 24 Ha lahan terindikasi di luar HGU PT THIP dan saat ini telah status quo dan tidak ada kegiatan didalamnya.
Muhammad Ali mendorong Pemda Pelalawan agar segera menyurati Kanwil BPN dan Kementerian ATR agar tidak melayani pengurusan izin baru lahan sedang bermasalah, masyarakat tetap menaruh harapan kepada Pemda Pelalawan agar tetap berpihak kepada masyarakat.
“Jumlah luasan tidak konsisten,perlu tetap ditelusuri, wajar kita curiga karena tentu pengukuran yang sebelumnya juga berbasis kehati-hatian sehingga menyebutkan 294 dan jika patokan ukuran diluar patok HGU sudah jelas jumlahnya 1.100 Ha. Pengakuan Sdr Samsul di forum GTRA terkait kawasan hutan telah diselesaikan yakni jumlah yang saya sampaikan sekitar 600 Ha. Lalu sangat dimungkinkan lahan 294 diluar HGU benar adanya,saat ini kami memberikan apresiasi kepada Pemda Pelalawan karena komitmen bahkan menjadikan lahan yang berada pada koordinat diluar HGU menjadi status quo,namun kami berharap ini tetap diatensi ke provinsi agar semua segera benderang” ucap Ali.
Masyarakat sedang menunggu penjadwalan di GTRA Provinsi Riau dan harapan nya ada hasil final dan memihak kepada masyarakat. Di dalam rapat GTRA Kabupaten juga Kepala DPMPTSP meminta maaf kepada masyarakat terkait hasil pengukuran 2022 namun permintaan maaf tentu tidak menyebabkan masyarakat menerima kesalahan ukur,tentu saja pengukuran waktu itu tidak bisa dihapus dengan kemajuan perkembangan zaman.
Kalimat penting yang disampaikan Tokoh Masyarakat Desa Pulau Muda Jamal “Janganlah Kepentingan yang menjadi ukuran hektaran” tutup beliau.







