Beranda / Riau / Khairul Azmi Tempuh Jalur Hukum, Lima Advokat Siap Kawal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Khairul Azmi Tempuh Jalur Hukum, Lima Advokat Siap Kawal Dugaan Pencemaran Nama Baik

RIAU (MataAndalas) – Khairul Azmi memilih menempuh jalur hukum menyikapi dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan sejumlah informasi dan aktivitas di media sosial.

Langkah hukum tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Kuasa Khusus Nomor: 20/SKK-Pid/Brother&Groups/II/2026. Dalam surat tersebut, Khairul Azmi memberikan kuasa kepada lima advokat dari Firma Hukum Brother & Groups untuk mendampingi sekaligus mewakili kepentingan hukumnya dalam proses yang akan ditempuh.

Kelima advokat tersebut yakni Dr. (Chand) Bayu Syahputra, S.H., M.H., Ilham Zakki, S.H., Afrizal, S.H., CPM., Devi Monica, S.H., dan Zeny Mulia Putri, S.H.

Persoalan yang menjadi perhatian berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Proses hukum selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah Akun Media Sosial Disebut

Dalam perkara tersebut, sejumlah akun Facebook disebut berkaitan dengan materi yang sedang dipersoalkan. Akun-akun tersebut di antaranya Informasi Pasir Limau Kapas, Panipahan Bersinar, Panipahan Bersinar II, serta Cindy Def.

Salah satu akun yang disebut, yakni Informasi Pasir Limau Kapas, diketahui memiliki sekitar 1,4 ribu pengikut.

Meski demikian, penyebutan akun-akun tersebut tidak berarti pemilik maupun pengelolanya telah terbukti melakukan tindak pidana. Substansi unggahan, konteks informasi, pihak yang membuat maupun menyebarkan konten, serta unsur pidana yang diduga terjadi nantinya menjadi bagian yang harus dinilai berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.

Lima Advokat Siap Kawal Proses Hukum

Kuasa hukum Khairul Azmi, Afrizal, S.H., CPM., menegaskan pihaknya siap mengawal proses hukum yang ditempuh kliennya.

“Prinsipnya, kami akan mendampingi dan mengawal kepentingan hukum klien kami sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami akan segera melakukan laporan ke Kepolisian Daerah Riau (Reskrimsus Polda Riau) sesuai Pasal 27A UU ITE “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik. Jo pasal 434 Undang-undang no 1 tahun 2024 tentang Fitnah.

Kami sebagai Kuasa hukum dari klien kami akan tetap memperjuangkan hak-hak dari klien kami yang telah diserang kehormatannya, nama baiknya dan oknum” yang tidak bertanggung jawab yang menggiring opini dimedia sosial yang tidak benar kebenarannya.,” ujar Afrizal, Selasa, (1/9).

Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum atas persoalan yang dipersoalkan, sehingga penggerak akun yang tidak bertanggung jawab yang akan kami laporkan segera di proses secara hukum.

Berdasarkan surat kuasa khusus, tim hukum diberikan kewenangan untuk mendampingi Khairul Azmi pada setiap tahapan proses hukum, termasuk di tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.

Tim kuasa hukum juga diberikan kewenangan melakukan komunikasi dan surat-menyurat, mengajukan bukti, menghadirkan saksi, menerima dokumen atau keputusan, serta mengambil langkah hukum lain yang diperlukan untuk kepentingan pemberi kuasa.

Langkah Khairul Azmi tersebut menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. Di sisi lain, proses tersebut juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak hukumnya.

Selanjutnya, Kami memohon agar masyarakat tidak terprovokasi prihal yang dilakukan oleh oknum tersebut, dan kami juga memohon untuk sama” kita kawal sampai adanya kepastian hukum terhadap klien kami..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *