PELALAWAN (MataAndalas) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pemuda berinisial Wahyudi diamankan bersama satu paket diduga narkotika jenis sabu di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di pinggir Jalan Batin Dujang, Kelurahan Pangkalan Lesung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan. Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan dalam kondisi mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama Wahyudi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Live dan berada di kantong celana tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, Wahyudi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial JL, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu kotak rokok Live warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BM 5177 IV, serta satu unit handphone Android merek Vivo.
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan mengembangkan setiap informasi yang diterima. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Alex.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
