PEKANBARU, Ketua Umum DPP Perisai Negeri Bumi Melayu Riau, Jumri Harmadi, meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh sumber kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di Diriau khususnya Kabupaten Pelalawan.
Jumri menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan harus tetap dilakukan. Namun, proses hukum juga harus berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang kuat.
Menurutnya, jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penindakan hanya menyasar masyarakat kecil, sementara sumber kebakaran di berbagai lokasi belum seluruhnya terungkap.
“Kami tidak membenarkan pembakaran lahan yang melanggar hukum. Tetapi hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan sampai masyarakat kecil yang membakar lahan untuk kebutuhan tapak rumah menjadi pihak yang paling cepat ditangkap dan ditahan, sementara sumber dari banyaknya titik api di Pelalawan belum seluruhnya terang-benderang,” tegas Jumri Harmadi.
Ia mengatakan, aparat penegak hukum tidak cukup hanya melakukan penindakan terhadap orang yang ditemukan berada di lokasi kebakaran. Setiap titik kebakaran perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Jumri menyusul masih munculnya titik panas di Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan data pemantauan BMKG pada Jumat, 21 Agustus 2026, Pelalawan tercatat sebagai salah satu wilayah dengan jumlah titik panas yang tinggi di Provinsi Riau. Jumlah titik panas yang terpantau dapat berbeda sesuai waktu pembaruan dan metode pemantauan data.
“Pertanyaan kami sederhana: kalau masyarakat kecil bisa dengan cepat dijemput dan ditahan, lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap puluhan titik panas yang masih muncul di Pelalawan? Ini harus dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan profesional,” katanya.
Jumri meminta Polda Riau dan Polres Pelalawan memastikan setiap kejadian karhutla ditangani berdasarkan fakta di lapangan, termasuk melakukan penyelidikan terhadap asal api, lokasi awal kebakaran, luas lahan terdampak, serta kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh pihak tertentu sebagai penyebab karhutla. Menurutnya, justru aparat yang memiliki kewenangan dan kemampuan penyelidikan untuk mengungkap fakta tersebut.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta aparat membuktikan secara terbuka siapa penyebab setiap kebakaran dan bagaimana proses hukumnya,” ujarnya.
Terkait adanya masyarakat yang membuka lahan untuk kebutuhan tapak rumah, Jumri meminta kasus tersebut dilihat secara proporsional dan berdasarkan fakta hukum.
Menurutnya, aparat perlu mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain luas lahan yang dibakar, lokasi, dampak kebakaran, kondisi di lapangan, tujuan pembukaan lahan, serta bukti yang menunjukkan apakah aktivitas tersebut menyebabkan kebakaran meluas.
“Kalau memang terbukti melanggar hukum, silakan diproses. Tetapi jangan jadikan masyarakat kecil sebagai kambing hitam untuk menjawab persoalan karhutla yang jauh lebih luas. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan sekadar siapa yang paling mudah ditemukan,” tegasnya.
Jumri juga meminta aparat segera mengusut penyebab kebakaran di kawasan yang masih terbakar. Menurutnya, penyebab kebakaran harus dipastikan berdasarkan hasil penyelidikan, apakah berasal dari pembukaan lahan, kelalaian, faktor alam, atau terdapat unsur kesengajaan.
“Padamkan apinya, selamatkan masyarakat, tetapi jangan lupa usut penyebabnya. Jangan sampai api terus menyala dan titik panas terus bertambah, tetapi yang dipertontonkan kepada masyarakat hanya penangkapan masyarakat kecil,” katanya.
Ia menegaskan, DPP Perisai Negeri Bumi Melayu Riau mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan, transparansi, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Kami berdiri untuk rasa keadilan masyarakat. Kalau ada yang bersalah, proses sesuai hukum. Tetapi kalau ingin benar-benar menyelesaikan karhutla di Riau, jangan hanya mencari orang untuk ditahan. Cari sumber apinya, ungkap penyebabnya, dan sampaikan hasil penyelidikannya kepada publik,” YAKUSA pungkas Jumri Harmadi.
