Beranda / Hukum / Mashuri Tanggapi Hak Jawab H. Zakri, Pertanyakan Pemanenan Kebun dan Perjanjian 2022

Mashuri Tanggapi Hak Jawab H. Zakri, Pertanyakan Pemanenan Kebun dan Perjanjian 2022

Keterangan Foto: Papan pemberitahuan yang dipasang di area kebun, menyebut lahan tersebut milik Sdr. Mashuri dan berada dalam pengawasan Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Pelalawan.

PELALAWAN, (MataAndalas.id) – Sdr. Mashuri kembali angkat bicara terkait sengketa lahan dan pemanenan kelapa sawit yang sebelumnya diberitakan MataAndalas.id. Tanggapan tersebut disampaikan setelah kuasa hukum H. Zakri memberikan Hak Jawab terkait pemberitaan sebelumnya.

Mashuri menyampaikan keberatan atas masih berlangsungnya kegiatan pemanenan kelapa sawit di lahan yang menurut keterangannya telah dibelinya sejak 2016 dan telah memiliki sertifikat sejak 2018.

Menurut Mashuri, dirinya telah mengadukan persoalan tersebut kepada Polres Pelalawan pada 30 April 2026. Ia mengaku sejak persoalan tersebut mencuat, dirinya tidak lagi menerima hasil dari kebun yang berada di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam.

“Kami ini orang kecil. Kuasa hukum saja saat menghampiri ponakan dewan tersebut keluar kata ‘cincang’ . Apa harus saya berdarah mempertahankan kebun saya tersebut? Apakah pihak kepolisian tidak mampu menyetop tindakan ponakan anggota DPRD tersebut, ” ujar Mashuri, Ahad (16/8).

Tanggapi Hak Jawab H. Zakri

Mashuri juga menanggapi Hak Jawab kuasa hukum H. Zakri yang sebelumnya menyebut bahwa H. Zakri telah menggarap tanah tersebut sejak sekitar tahun 2000 dan pernah menempuh upaya hukum terkait objek yang kini menjadi sengketa.

Mashuri membantah bahwa dirinya membeli tanah tersebut dalam kondisi bermasalah.

“Lahan tersebut saya beli secara terbuka dan sangat berhati-hati di tahun 2016, dan sudah terbit sertifikat sejak 2018. Tidak ada sengketa kepemilikan terhadap lahan tersebut,” kata Mashuri.

Mashuri kemudian mempertanyakan adanya rencana pembelian kembali kebun tersebut pada 2022 yang menurut keterangannya melibatkan Darwis dan disebut mendapat bantuan dana dari H. Zakri.

“Kalau memang lahan beliau, kenapa harus repot-repot di tahun 2022 keluar uang untuk membeli kebun saya?” ujarnya.

Menurut Mashuri, hal tersebut menjadi salah satu alasan dirinya meminta agar seluruh rangkaian peristiwa terkait objek lahan tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Mashuri juga menunjukkan kepada redaksi sebuah Surat Perjanjian dan Kesepakatan yang di dalamnya tercantum nama Mashuri, Darwis dan H. Zakri. Dalam dokumen tersebut tercantum keterangan mengenai tanah serta rencana pembelian dengan nilai Rp340 juta.

Kuasa Hukum H. Zakri Berikan Tanggapan

MataAndalas.id telah mengonfirmasi dokumen tersebut kepada kuasa hukum H. Zakri.

Kuasa hukum H. Zakri menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah masuk dalam materi persidangan sehingga pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut di luar proses persidangan.

“Karena sudah masuk materi persidangan kami tidak bisa sampaikan di luar. Ikuti proses dalam persidangan saja,” demikian tanggapan kuasa hukum H. Zakri kepada MataAndalas.id, Ahad (16/8).

Dengan demikian, keterangan mengenai dokumen tersebut masih menjadi bagian dari versi dan bahan yang disampaikan pihak Mashuri, sementara pihak H. Zakri melalui kuasa hukumnya meminta agar persoalan tersebut mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Polres Pelalawan Belum Memberikan Keterangan

Sementara itu, terkait laporan Mashuri mengenai dugaan pemanenan hasil kebun, redaksi MataAndalas.id sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Bayu.

Redaksi telah meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan, proses pemeriksaan pihak-pihak terkait serta langkah penyidik dalam menangani persoalan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang disampaikan kepada redaksi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

MataAndalas.id tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Mashuri Minta Kepastian Hukum

Mashuri mengaku saat ini hanya mengandalkan penghasilan dari berjualan gorengan bersama istrinya karena tidak lagi menerima hasil dari kebun yang menurut keterangannya merupakan miliknya.

“Cukuplah saya menjalani keseharian berjualan gorengan bersama istri. Tapi sangat miris setelah saya mengadukan permasalahan ke kepolisian, kegiatan panen masih berlangsung,” tutupnya.

MataAndalas.id menegaskan bahwa keterangan mengenai kepemilikan tanah, sertifikat, perjanjian, rencana pembelian maupun kegiatan pemanenan dalam berita ini merupakan keterangan atau dokumen yang disampaikan oleh pihak Mashuri dan belum menjadi kesimpulan redaksi mengenai siapa pemilik yang sah atas objek sengketa tersebut.

Sementara itu, Hak Jawab kuasa hukum H. Zakri telah dimuat oleh MataAndalas.id sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Redaksi juga tetap membuka ruang bagi H. Zakri, kuasa hukumnya, pihak Darwis, Mashuri maupun Polres Pelalawan untuk memberikan klarifikasi atau keterangan tambahan sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *