Beranda / Hukrim / Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pria Terkait Kepemilikan Sabu di Langgam

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pria Terkait Kepemilikan Sabu di Langgam


Foto: Dua tersangka beserta barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan di Kecamatan Langgam.[/caption]

PELALAWAN (MataAndalas) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan dalam penggerebekan di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Padang Luas.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi yang akurat. Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan,” ujar Alex, Jum’at (7/08).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Budiono dan Jalis. Saat dilakukan penangkapan, Budiono sempat membuang satu paket diduga narkotika jenis sabu ke belakang pondok. Namun, barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas.

Dari hasil interogasi, Budiono mengaku memperoleh sabu tersebut dari Jalis, yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Polisi menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,91 gram serta satu unit handphone Android merek Infinix.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara narkotika. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Alex.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *