Kode Etik Jurnalistik Mataandalas.id
Seluruh wartawan, redaksi, kontributor, dan koresponden Mataandalas.id dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib menaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta seluruh ketentuan internal PT Mata Andalas Media.
A. Ketentuan Umum
1. Wartawan Mataandalas.id bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Mataandalas.id menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Mataandalas.id selalu menguji informasi, melakukan verifikasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Mataandalas.id dilarang membuat atau menyebarluaskan berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.
5. Wartawan Mataandalas.id tidak menyebutkan identitas korban kejahatan seksual serta tidak mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Wartawan Mataandalas.id dilarang menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
7. Wartawan Mataandalas.id memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang meminta kerahasiaan identitasnya, serta menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang (background), dan off the record sesuai kesepakatan.
8. Wartawan Mataandalas.id tidak membuat pemberitaan yang mengandung prasangka, diskriminasi, ujaran kebencian, atau merendahkan seseorang berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), jenis kelamin, bahasa, kondisi fisik, disabilitas, maupun latar belakang sosial lainnya.
9. Wartawan Mataandalas.id menghormati hak privasi setiap orang, kecuali apabila berkaitan dengan kepentingan publik yang sah.
10. Wartawan Mataandalas.id wajib segera melakukan ralat, koreksi, pembaruan (update), atau pencabutan berita yang terbukti keliru sesuai mekanisme yang berlaku.
11. Wartawan Mataandalas.id melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Dewan Pers.
B. Ketentuan Internal Mataandalas.id
1. Seluruh insan Mataandalas.id wajib menjunjung tinggi integritas, independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas jurnalistik.
2. Wartawan Mataandalas.id wajib menghormati keberagaman dan tidak melakukan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, bahasa, pandangan politik, kondisi disabilitas, maupun latar belakang sosial lainnya.
3. Wartawan Mataandalas.id dilarang memiliki niat atau tindakan yang bertujuan menjatuhkan, mencemarkan nama baik, atau merugikan pihak tertentu melalui pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta.
4. Wartawan Mataandalas.id wajib menghormati privasi narasumber dan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan publik.
5. Wartawan Mataandalas.id tidak menerima suap, hadiah, komisi, atau bentuk keuntungan pribadi yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
6. Wartawan Mataandalas.id wajib melakukan proses verifikasi, cek dan ricek, serta mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak yang terkait sebelum berita dipublikasikan.
7. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Mataandalas.id wajib menjaga etika, sopan santun, serta menghormati norma hukum, adat istiadat, dan budaya masyarakat setempat.
8. Wartawan Mataandalas.id dilarang melakukan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, perjudian, pemerasan, pelecehan, tindakan asusila, maupun perbuatan lain yang dapat merusak nama baik profesi wartawan, perusahaan pers, dan PT Mata Andalas Media.
9. Seluruh wartawan Mataandalas.id wajib meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, maupun kegiatan pengembangan profesi secara berkelanjutan.
10. Kode Etik Jurnalistik Mataandalas.id ini berlaku dan mengikat seluruh jajaran direksi, redaksi, editor, wartawan, kontributor, koresponden, fotografer, videografer, serta seluruh pihak yang bekerja dan bertugas atas nama Mataandalas.id.
—
Ditetapkan di:
Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau
PT Mata Andalas Media
Direktur
Nofri Hendra
Pemimpin Redaksi
Ragil Hadi Wibowo (UKW Utama)
Penanggung Jawab
Apon Hadi Wijaya, S.E. (UKW Utama)
