Beranda / Pelalawan / Bupati Zukri Tegaskan Penyelesaian Konflik Agraria PT THIP dan Masyarakat Pulau Muda Harus Berbasis Data

Bupati Zukri Tegaskan Penyelesaian Konflik Agraria PT THIP dan Masyarakat Pulau Muda Harus Berbasis Data

PELALAWAN (MataAndalas) – Bupati Pelalawan H. Zukri, SM., MM memimpin Rapat Satuan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan dalam rangka membahas penyelesaian konflik agraria antara PT THIP dan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, di Ruang Rapat Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (2/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten I Setda Pelalawan, Wakapolres Pelalawan, Pabung Kodim 0313/KPR, perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan, manajemen PT THIP, Camat Teluk Meranti, Kepala Desa Pulau Muda, Kepala Dinas Perkebunan, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Aliansi Masyarakat, serta pihak terkait lainnya.

Dalam rapat, Bupati Zukri menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menyelesaikan persoalan agraria secara objektif, adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu persoalan yang dibahas yakni adanya tuntutan masyarakat terkait lahan seluas sekitar 294 hektare yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Selain itu, terdapat perbedaan data mengenai luas lahan yang dikelola dengan luasan HGU yang tercatat secara resmi.

“Kalau data di lapangan sekitar 8.100 hektare, sementara yang tercatat dalam HGU sekitar 5.100 hektare, tentu harus kita cek kembali. Ada selisih yang cukup besar dan ini harus dipastikan berdasarkan data resmi serta pengecekan di lapangan,” ujar Bupati Zukri.

Untuk memastikan persoalan tersebut, Bupati meminta dilakukan sinkronisasi data dengan dokumen HGU yang dimiliki Kanwil BPN Provinsi Riau. Selanjutnya, data tersebut perlu dicocokkan melalui pengecekan langsung di lapangan dengan mengacu pada data resmi Kementerian ATR/BPN.

Selain persoalan HGU, rapat juga membahas kewajiban kemitraan atau plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar. Bupati menegaskan bahwa keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, sehingga pelaksanaan kewajiban kemitraan perlu dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika setelah dilakukan penyesuaian data dan pengecekan di lapangan ditemukan adanya lahan di luar HGU, maka lahan tersebut harus diselesaikan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati Zukri juga menyatakan akan mengambil langkah sesuai kewenangan pemerintah daerah apabila dalam proses verifikasi ditemukan persoalan terkait HGU maupun kewajiban kemitraan perusahaan.

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi, keterbukaan data, serta penyelesaian melalui musyawarah agar konflik yang telah berlangsung cukup lama tersebut tidak terus berlarut-larut.

Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria harus mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kepentingan masyarakat,” tutup Bupati Zukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *