Beranda / Hukrim / AMPD Desak Kejati Riau Audit Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Cipang Kiri Hulu 2016–2017

AMPD Desak Kejati Riau Audit Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Cipang Kiri Hulu 2016–2017

ROKAN HULU, RIAU, (Mataandalas) – Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Mahasiswa Peduli Desa (AMPD), Andrian Siwandi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan aparat penegak hukum (APH) melakukan audit serta pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Cipang Kiri Hulu, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, yang dilaksanakan pada periode 2016–2017.

Desakan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pada masa jabatan Kepala Desa Cipang Kiri Hulu periode 2014–2019, yang saat itu dijabat oleh seseorang berinisial A.

AMPD meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, objektif dan berdasarkan bukti untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan, pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Adapun sejumlah kegiatan yang diminta AMPD untuk diaudit antara lain pembangunan drainase Kampung Baru tahun 2016 dengan nilai anggaran Rp107.636.000, pembangunan sarana air bersih Dusun 5 Lubuk Ulat tahun 2017 senilai Rp153.339.000, serta perkerasan sirtu Jalan Lubuk Ulat tahun 2016 senilai Rp37.352.000.

Untuk kegiatan perkerasan sirtu Jalan Lubuk Ulat, AMPD menyebut adanya dugaan kegiatan yang tidak sesuai pelaksanaan, bahkan menduga terdapat kegiatan fiktif. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.

AMPD juga meminta APH melakukan pengecekan fisik terhadap kegiatan di lapangan, memeriksa dokumen perencanaan, pencairan dan pembayaran anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, pihaknya meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut dipanggil untuk memberikan klarifikasi, termasuk mantan Kepala Desa Cipang Kiri Hulu berinisial A.

Mantan Kades Beri Tanggapan

Sebagai bagian dari upaya pemberitaan yang berimbang, Media MataAndalas telah menghubungi mantan Kepala Desa Cipang Kiri Hulu berinisial A melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan atas desakan AMPD tersebut.

Dalam konfirmasi yang disampaikan, Media MataAndalas meminta penjelasan terkait pelaksanaan tiga kegiatan pembangunan tersebut, tanggapan terhadap dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan termasuk dugaan kegiatan fiktif, serta kesiapan memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pertanggungjawaban apabila dilakukan pemeriksaan oleh APH.

Menanggapi konfirmasi tersebut, A memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Siapa yang suruh ini? Gada itu. Sampaikan kepada yang bayar ini saya ga ada sangkut pautnya dengan ini,” demikian jawaban A.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan yang disampaikan A kepada Media MataAndalas dan dimuat sebagai bagian dari hak jawab serta upaya keberimbangan dalam pemberitaan.

Sementara itu, Andrian Siwandi menegaskan bahwa desakan AMPD bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan guna mengetahui fakta sebenarnya berdasarkan dokumen dan kondisi di lapangan.

“Proses hukum harus ditegakkan, tidak boleh pandang bulu. Kami meminta seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andrian Siwandi, Korlap Aliansi Mahasiswa Peduli Desa (AMPD), Senin (31/8).

AMPD berharap Kejati Riau maupun APH terkait dapat menindaklanjuti laporan atau informasi tersebut secara profesional dan transparan. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara maupun unsur tindak pidana, AMPD meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, hal tersebut juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan dugaan maupun persepsi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *